Kamis, 13 Agustus 2009

Istirahat Panjang (Cuti Besar)

I. Dasar Hukum

Pasal 79 ayat (2) d dan ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans No. KEP. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu

II. Pembahasan

Pemberian istirahat panjang kepada pekerja merupakan hal normatif yang telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut pasal 79 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya. Salah satu waktu istirahat yang wajib diberikan adalah istirahat panjang sekurangnya 2 (dua) bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama, di mana istirahat panjang tersebut dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 (satu) bulan, dan selanjutnya hal tersebut berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Konsekuensi dari pelaksanaan istirahat panjang tersebut adalah pekerja tidak berhak lagi atas istirahat tahunan/cuti tahunannya untuk 2 (dua) tahun berjalan pada saat pekerja tersebut menjalankan istirahat panjangnya di tahun ketujuh dan kedelapan. Selanjutnya perusahaan membuat aturan mengenai pelaksanaan istirahat panjang ini.

Namun, ternyata terdapat syarat atau pembatasan atas hak normatif yang dimiliki pekerja tersebut, di mana hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan tertentu. Menurut Kepmenakertrans 51 tahun 2004, disebutkan bahwa yang dimaksud perusahaan tertentu adalah perusahaan-perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya keputusan menteri tersebut. Atau dengan kata lain pelaksanaan istirahat panjang wajib dilakukan oleh perusahaan yang sebelumnya telah melaksanakannya sebelum ditetapkannya Kepmenakertrans 51 tahun 2004. Sedangkan hal tersebut tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sebelumnya tidak pernah melaksanakannya. Meskipun demikian, tidak ada salahnya (diperbolehkan) apabila perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kewajiban tersebut hendak memberikan yang lebih baik dari yang diatur di dalam UU kepada pekerja.

III. Kesimpulan

Kewajiban pemberlakuan istirahat panjang (cuti besar) hanya berlaku bagi perusahaan yang telah menerapkan sebelum ditetapkannya Kepmenakertrans 51 tahun 2004.

12 komentar:

  1. Terima kasih atas info-nya. Saya menemukan tulisan ini pada saat seang kebingungan mencari penjelasan ttg perusahaan tertentu yang diwajibkan menerapkan pasal 79 ayat (2) d.

    BalasHapus
  2. Kok hanya bagi perusahaan tertentu ? Gak adil donk !

    BalasHapus
  3. Yang dimaksud perusahaan tertentu adalah perusahaan-perusahaan yang selama ini telah menerapkan istirahat panjang bagi tenaga kerjanya sebelum ditetapkannya keputusan menteri dimaksud.

    Memang aturan tersebut terkesan tidak adil, namun tetap terbuka bagi perusahaan apabila hendak menerapkan istirahat panjang bagi tenaga kerjanya, toh prinsipnya selama yang diberikan perusahaan lebih baik dari aturan normatif sah-sah saja dilakukan.

    BalasHapus
  4. Mungkin pasal ini diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang tertentu misalnya pelayaran, tambang lepas pantai atau perkebunan yang mana karyawannya harus tinggal di tempat yang jauh dari keramaian dalam kurun waktu yang cukup lama.

    BalasHapus
  5. ditempat kami (perusahaan elektronik) telah lama menjalankan cuti besar, memang pelaksanaannya berbeda sesuai dgn kesepakatan yg di atur dlm PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara serikat pekerja (karyawan) dgn Management, dan mendapat uang saku sebesar 1/2 gaji bulanan, di tahun ke 7 karyawan bekerja

    BalasHapus
  6. mas mau tanya.
    untuk hitungan 1 bulan itu berapa hari?
    apakah jumlah hari kerja dalam satu bulan atau jumlah hari dalam satu bulan.
    sabab setiap bulannya pun jumlah hari berbeda beda

    BalasHapus
  7. menyambung pertanyaan diatas, saat ini saya membutuhkan jawabannya segera.
    mohon ada yang bersedia untuk info by bbm 7EAA5B34.
    Kebaikan bapak bapak semoga Tuhan YME membalas lebih banyak lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf atas slow responnya, krn sy lama gak memanage blog ini, utk konsultasi dan sebagainya mgkn bs dilakukan di web kantor kami di www.swandaru-prasetyo.com di bagian Contact Us

      Hapus
  8. Kepada "Anonymous" diatas, di UUTK disebutkan :

    "Pasal 3
    (2) Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji."

    Untuk pembayarannya menurut hemat saya tinggal dibagi dua saja dari gaji bulanan yang biasa dibayarkan kepada karyawan tersebut (atau diatur lain di PP/PKB). Tidak perlu menghitung hari kerja dalam satu bulan/ tanggal kalender. Terima kasih.

    BalasHapus
  9. Hallo ingin meminta solusi..
    Untuk implementasi cuti panjang sebaiknya seperti apa yah?
    Karena ada karyawan yang masuk di bulan januari, feb, maret dst..sehingga tahun ke 7 dan ke 8 masing-masing karyawan berbeda. Karena ada ketentuan cuti tahunannya tidak berlaku lagi itu yang membuat saya bingung, karena di kator saya cuti tahunan itu timbul pada periode Jan-Des setelah karyawan bekerja selama 1 tahun.

    Terima kasih

    BalasHapus
  10. ya, cuti besar perlu diberikan, terutama unuk keperluan, misalnya menunaikan ibadah haji atau wisata religius (di luar dan atau di dalam negeri)

    BalasHapus
  11. Perusahaan yg belum menerapkan cuti panjang....

    BalasHapus