Rabu, 12 Agustus 2009

Gratifikasi

A. Tugas KPK

Pasal 6 huruf d jo. Pasal 13 huruf b UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan cara menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi

B. Bagaimana membuktikan sesuatu yang diterima berstatus gratifikasi atau tidak?

Untuk mengetahui hal tersebut, maka perlu diketahui dahulu pengertian dari gratifikasi tersebut.

Gratifikasi dapat diartikan sebagai suatu pemberian hadiah dengan harapan dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah,di mana pemberian itu dapat diartikan bukan sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat dengan cara mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya

Menurut Black’s Law Dictionary, Gratifikasi atau Gratification adalah sebagai a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit yang berarti “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.

Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih, artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi.

Kesimpulan

Secara umum gratifikasi dapat diartikan sebagai suatu pemberian tanpa melihat kepentingan dari pemberian tersebut.

Namun dalam hal gratifikasi tersebut diterima oleh penyelenggara negara, maka berdasarkan pasal 16 UU Nomor 30 tahun 2002 hal tersebut wajib dilaporkan kepada KPK yang selanjutnya menjadi tugas KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi sebagaimana diutur Pasal 6 huruf d jo. Pasal 13 huruf b UU Nomor 30 tahun 2002.

Penetapan status gratifikasi dilakukan dengan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana terdapat 2 (dua) pilihan keputusan, yaitu (pasal 17 ayat (3) dan (4) UU Nomor 30 tahun 2002) :

1. Kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi; atau

2. Menjadi milik negara.

Dalam menentukan status kepemilikan tersebut KPK dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. (pasal 17 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002)

C. Bagaimana proses pengembalian gratifikasi ?

Dalam hal ditetapkan bahwa status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara, maka gratifikasi diserahkan kepada Menteri Keuangan yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan (pasal 17 ayat (6) UU Nomor 30 tahun 2002).

Namun sebelum ada penetapan dari KPK, tentunya gratifikasi harus dilaporkan oleh penyelenggara negara dahulu. Cara pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU Nomor 30 tahun 2002 adalah sebagai berikut :

1. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.

2. Formulir sekurang- kurangnya memuat :

a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;

b. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;

c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;

d. uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan

e. nilai gratifikasi yang diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar