Minggu, 09 Agustus 2009

LKS Bipartit

Hubungan kerja yang terjadi dalam suatu perusahaan haruslah terjalin dengan baik. Sebisa mungkin pengusaha dan pekerja menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang kondusif, jangan sampai hal-hal kecil memicu terjadinya friksi dalam hubungan kerja yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan. Namun, banyak orang tidak mengetahui atau sering melupakan satu hal yang sebenarnya sangat penting untuk mewujudkan suatu hubungan kerja yang harmonis dalam perusahaan, yaitu yang sering disebut dengan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit). Sebagai salah satu sarana pendukung Hubungan Industrial, keberadaan LKS Bipartit jangan sampai terlupakan dan sebisa mungkin diefektifkan keberadaannya oleh para pihak yang berkepentingan di dalam keberlanjutan kerja dan usaha.


Lalu apakah yang dimaksud dengan LKS Bipartit itu ?. LKS Bipartit adalah suatu lembaga di dalam suatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pengembangan lembaga ini sangat diperlukan agar tercipta kelancaran forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial. Dengan adanya lembaga ini diharapkan dapat meminimalisasi dan menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak, sehingga dapat tercipta peningkatan produksi dan produktivitas serta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan selanjutnya disebut dengan UUK jo. Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit, selanjutnya disebut dengan Kepmen 225, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Pembentukan lembaga ini merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan 50 (limapuluh) orang pekerja. Hal ini ditegaskan di dalam pasal 106 ayat (1) UUK jo. Pasal 4 ayat (1) Kepmen 225 yang menyebutkan “setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit”

Adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lembaga ini sangat diperlukan dalam meminimalisasi dan menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak agar perselisihan tidak terjadi, apalagi di dalam suatu perusahaan yang memiliki pekerja/buruh yang sangat banyak. Sangat tidak mungkin keinginan dan aspirasi kedua belah pihak dapat terakomodasi tanpa adanya suatu forum komunikasi dan konsultasi di dalam suatu perusahaan. Lembaga Kerja Sama Bipartit ini dapat dikatakan sebagai suatu lembaga yang dapat menjembatani antara pengusaha dan pekerja dalam menyuarakan aspirasi dan membicarakan berbagai hal menyangkut kepentingan yang ada di perusahaan.

UUK juga mengatur mengenai sanksi bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat mempekerjakan sejumlah orang namun tidak membentuk lembaga ini. Sebagaimana disebutkan di dalam pasal 190 UUK sanksi yang diberikan merupakan sanksi administratif, antara lain sebagai berikut : teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan ijin.

2 komentar:

  1. apakah bipartit bisa melakukan pemogokan?
    apakah bipartit bisa mewakili pekerja di pengadilan industrial?
    apakh bipartit bisa membuat PKB?

    BalasHapus
  2. Menurut saya bipartit merupakan lembaga tersendiri yang berfungsi untuk menciptakan hal-hal preventif, agar tidak tjd pemogokan, lock out, perselisihan perburuhan, dsb. Jadi, jangan dicampurkan fungsi bipartit dengan fungsi lembaga lain atau untuk tindakan lainnya.

    Pemogokan bisa dilakukan dan itu hak pekerja yg sudah diatur oleh UU. Tdk mungkin bipartit melakukan pemogokan, karena ada unsur pengusaha dalam bipartit. Begitu pula halnya untuk tindakan mewakili pekerja di pengadilan. Tidak mungkin pihak yang berseberangan dengan pekerja mewakili pekerja. Pembuatan PKB pun begitu, namun masukan-masukan selama dalam forum bipartit bisa menjadi masukan dalam perundingan PKB.

    Namun demikian, terima kasih atas commentnya

    BalasHapus