Sabtu, 22 Agustus 2009

Pencadangan Dana Pesangon Bagi Tenaga Kerja

Sebelum masuk kepada pebahasan terkait pencadangan dana pesangon, berikut dijabarkan perbedaan antara program dana pensiun dan pesangon :

No

Hal

Program Dana Pensiun

Pesangon

1

Pengaturan

UU 11 th 1992 Tentang Dana Pensiun

Pasal 156 UU 13 th 2003 Tentang Ketenagakerjaan

2

Sifat

Sukarela

Wajib

3


Kewajiban pencadangan/pengalihan/ pendanaan

Ada
Pemisahan dana dari kekayaan perusahaan dengan membentuk badan hukum terpisah (DPPK) atau diserahkan kepada badan hukum lain (DPLK)

Tidak diatur di dalam ketentuan peraturan per-UU-an, belum ada skema yang mengatur mengenai pencadangan dan penyerahan pengelolaannya

4

Kewajiban penyerahan pengelolaan dana kepada pihak ke-3

Ada
Perusahaan dapat membentuk badan hukum dana pensiun (DPPK) atau menyerahkan kepada badan hukum lain (DPLK)

5


Filosfis

Memberikan kesejahteraan kepada pekerja di hari tua dengan bentuk adanya kesinambungan penghasilan setelah pekerja memasuki usia pensiun dan tidak lagi bekerja

Bantuan dana kepada pekerja setelah terjadi PHK sebagai modal untuk menyambung hidup sebelum mendapat pekerjaan baru

6

Pembayaran manfaat

Pada dasarnya pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara bulanan

Dilakukan sekaligus


Melalui tabel di atas dapat diketahui perbedaan antara program dana pensiun dan pesangon. Namun unuk lebih jelasnya ada baiknya uraian dijelaskan dalam bentuk pertanyaan di bawah ini :

1. Apakah Perusahaan harus mencadangkan dana untuk imbalan kerja (pesangon) pekerja ?

Belakangan ini, banyak perusahaan telah mencadangkan dana pesangon untuk persiapan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pekerja bila terjadi PHK. Sebenarnya pencadangan dana pesangon tidak diwajibkan oleh undang-undang, karena memang belum ada ketentuan yang mewajibkan hal tersebut. UU 13 tahun 2003 hanya membebankan kewajiban pembayaran pesangon kepada pengusaha apabila terjadi PHK sebagaimana dimaksud pada pasal 156 ayat (1), tanpa ada pembebanan kewajiban lebih lanjut untuk mencadangkan dana tersebut. Namun demikian, dalam waktu dekat setiap perusahaan wajib mendanakan/mencadangkan hal tersebut dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Program Jaminan Kompensasi PHK yang saat ini masih dalam rancangan dan pembahasan oleh pemerintah.

Namun demikian, bagi perusahaan yang telah memiliki program dana pensiun untuk para pekerjanya, UU Ketenagakerjaan telah memberikan suatu skema untuk mengkompensasikan manfaat pensiun dari program dana pensiun yang telah terbentuk untuk pembayaran uang pesangon dan penghargaan masa kerja pekerja jika terjadi PHK karena pensiun. Skema tersebut dapat ditafsirkan dari ketentuan pasal 167 UU Ketenagakerjaan. Jadi perusahaan tidak perlu lagi memberikan manfaat pensiun dan pesangon jika pekerja telah memasuki usia pensiun. Namun perusahaan dapat memberikan pesangon saja yang telah dikompensasikan dari manfaat pensiun. Adapun manfaat pensiun yang dapat dikompensasikan adalah manfaat pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha. Tetapi bila manfaat pensiun yang dikompensasikan tersebut nilainya lebih kecil dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja tersebut, maka perusahaan wajib membayar kekurangannya.

2. Apakah Perusahaan harus menyerahkan pengelolaan pencadangan dimaksud kepada pihak ke-3 ?

Sebagaimana telah disebutkan, bahwa belum terdapat peraturan yang secara khusus mengatur mengenai pencadangan/pendanaan berikut kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan dana pesangon kepada pihak ke-3. Dengan demikian, tidak menjadi masalah apabila perusahaan mencadangkan dana pesangon tanpa menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ke-3, yaitu dengan cara memisahkan dana dimaksud dengan menggunakan skema tertentu, seperti memasukkan dalam rekening bank perusahaan yang khusus digunakan untuk dana cadangan pesangon atau dengan cara lainnya. Hal ini berarti cadangan dana dimaksud masih termasuk ke dalam kekayaan perusahaan. Menurut ketentuan perpajakan, khususnya pajak penghasilan atas pesangon, dana cadangan pesangon dalam perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, karena dana dimaksud belum dianggap atau temasuk dalam penghasilan pekerja.

Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan pencadangan dana pesangon dengan cara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ke-3. Penyerahan pengelolaan kepada pihak ke-3 tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan telah mengalihkan kekayaan kepada pihak lain (para pekerja yang dimiliki oleh perusahaan). Dikatakan demikian karena perusahaan dianggap telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, yang pelaksanaannya tertunda sampai dengan terjadinya PHK, di mana tanggung jawab pembayarannya telah dialihkan kepada pihak ke-3 yang menjadi pengelola dana dimaksud. Hal ini dapat ditafsirkan dari ketentuan yang terdapat di dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-350/PJ/2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon tenaga Kerja, yang menyebutkan “Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan dalam pasal 2”.

Namun, apakah perusahaan (PT) dapat mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain?. Berdasarkan pengertian dari PT itu sendiri yang terdapat di dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PT adalah merupakan badan hukum, yang dengan demikian PT juga merupakan subjek hukum. PT dapat menyandang hak dan kewajiban dan juga mempunyai kekayaan yang terpisah dari pemilik/pemegang saham maupun pengurusnya.

Bila melihat kepada ketentuan pasal 102 ayat (1) UU Perseroan Terbatas dapat diketahui bahwa kekayaan perusahaan dapat dialihkan. Pasal 102 ayat (1) menyebutkan :

“Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk :

a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau

b. ………………………………………………

yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.”

3. Apakah manfaat pesangon yang dicadangkan dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan lainnya kepada pekerja ?

Dalam hal pencadangan dana dilakukan dengan cara mengalihkannya kepada pihak ke-3, maka manfaatnya tidak dapat digunakan atau ditarik kembali oleh perusahaan untuk membayar kewajiban perusahaan lainnya bagi pekerja.

Merujuk kepada ketentuan perpajakan terkait pajak penghasilan atas pesangon yang ditafsirkan dari Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-350/PJ/2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, dapat diketahui bahwa pembayaran uang pesangon untuk pekerja yang dialihkan ke pengelola pihak ke-3, baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun secara bertahap dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Penafsiran ini dilakukan karena dengan pengalihan kepada pihak ke-3 berarti dianggap pekerja telah menerima hak atas manfaat uang pesangon yang merupakan penghasilan pekerja bersangkutan.

Menurut teori akuntansi, dengan adanya pembebanan sebagai biaya atas dana cadangan dimaksud, maka dana dimaksud dianggap merupakan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar uang pesangon pekerja, dan dana tersebut tidak dapat ditarik atau digunakan perusahaan untuk hal-hal lain guna memenuhi kewajiban perusahaan lainnya atas pekerja.

Sekian....

3 komentar:

  1. Thanks, tulisannya cukup membantu..

    BalasHapus
  2. Dana pesangon apakah hanya mengacu kepada uu no 13 thn 2003 saja? dan apakah perhitungannya menggunakan iuran pasti atau manfaat pasti?
    Thanks

    BalasHapus