Kamis, 13 Agustus 2009

PHK Karena Efisiensi

Dalam konsep Hubungan Industrial (HI), istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap sekali terdengar. Hubungan Industrial, merupakan pengertian yang lebih spesifik dari hubungan kerja, karena HI merupakan kelanjutan dari adanya hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana didefinisikan di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut dengan UUK.

Hubungan kerja itu sendiri awalnya merupakan hubungan hukum dalam hukum privat, karena hanya menyangkut hubungan hukum antar perorangan, yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut ternyata membutuhkan campur tangan pemerintah. Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan ternyata sesuai / sejalan dengan tujuan Negara dan menyangkut kepentingan khalayak banyak. Campur tangan pemerintah dibutuhkan karena pemerintah memiliki fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dengan adanya campur tangan pemerintah tersebut, trend yang terjadi saat ini adalah hukum ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam hukum publik, walaupun masih banyak perdebatan mengenai hal tersebut.

Dalam UU No. 04 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, selanjutnya disebut dengan PPHI, PHK merupakan atau dapat menjadi salah satu penyebab Perselisihan Hubungan Industrial. Pada pasal 150 sampai dengan pasal 172 UUK dapat diketahui mengenai segala sesuatu terkait PHK, termasuk salah satunya mengenai alasan-alasan melakukan PHK. Namun sayangnya banyak pihak yang salah menafsirkan mengenai alasan-alasan melakukan PHK tersebut, entah dikarenakan keterbatasan pemahaman atau juga karena redaksional / klausul pada UUK yang banyak disebut mengandung ambiguitas. Salah satu kesalahan penafsiran yang sering terjadi adalah pada ketentuan pasal 164 ayat (3) UUK, di mana disebutkan “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,........................”.

Banyak pihak yang menafsirkan bahwa salah satu alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya adalah karena “melakukan efisiensi”. Padahal, sebenarnya UUK sendiri tidak pernah mengenal alasan PHK karena melakukan efisiensi. Kesalahan penafsiran tersebut mungkin terjadi karena banyak pihak yang kurang cermat membaca redaksional pada ketentuan yang ada (hanya sepenggal-sepenggal). Melihat pada ketentuan di atas dapat terjadi banyak pihak yang membacanya sebagaimana ilustrasi berikut :

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena :

1. Perusahaan tutup karena :

a. bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut

b. bukan karena keadaan memaksa (force majeur)

2. Melakukan efisiensi.

Jika dibaca seperti itu, dapat diartikan bahwa terdapat 2 (dua) alasan pembenar perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja, yang pertama adalah karena perusahaan tutup bukan karena kerugian atau force majeur dan yang kedua adalah karena melakukan efisiensi.

Belakangan ini sangat marak perusahaan yang melakukan PHK massal terhadap pekerjanya dengan alasan efisiensi. Beberapa pihak menafsirkan PHK dapat dilakukan dengan alasan efisiensi, yang notabene penafsiran tersebut dapat dikatakan salah. Bahkan yang lebih parah adalah banyak yang melakukan PHK dengan alasan tersebut karena latah, ikut-ikutan pihak lain yang belum tentu apa yang dilakukan benar atau salah. Lalu alasan PHK apakah yang diatur di dalam pasal 164 ayat (3) tersebut?

Untuk mempermudah penafsiran, berikut akan dicantumkan keseluruhan isi pasal 164 UUK :

Pasal 164

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

2. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Jika dicermati kembali, penekanan harus diberikan pada klausul perusahaan tutup”, karena pasal 164 ini sebenarnya mengatur alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup, bukan karena alasan lainnya. Berikut akan coba dipenggal satu persatu kalimat yang terdapat pada ayat-atyat di atas :

Ayat (1)

a. pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh.................

mengisyaratkan bahwa sebenarnya PHK dibenarkan oleh UUK, namun harus memperhatikan syarat-syarat atau ketentuan untuk dapat melakukan PHK tersebut.

b. karena perusahaan tutup................

merupakan alasan untuk melakukan PHK

c. yang disebabkan karena

1) perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun; atau

2) keadaan memaksa (force majeur)

merupakan sebab-sebab mengapa perusahaan tutup, dan secara terminologi sebab tersebut menjadi dasar munculnya mengapa uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang menjadi hak pekerja hanya 1 kali ketentuan pasal 156 UUK (bandingkan dengan hak pada ayat (3) di bawah),

d. dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

hak pekerja atas PHK yang dilakukan perusahaan

ayat (3)

a. pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh.................

mengisyaratkan bahwa sebenarnya PHK dibenarkan oleh UUK, namun harus memperhatikan syarat-syarat atau ketentuan untuk dapat melakukan PHK tersebut.

b. karena perusahaan tutup................

merupakan alasan untuk melakukan PHK

c. ............... :

1) bukan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun; atau

2) bukan karena keadaan memaksa (force majeur)

3) tetapi perusahaan melakukan efisiensi

butir 1) dan 2) bukanlah sebab-sebab perusahaan tutup, tetapi merupakan klausul pengecualian untuk membedakan dengan sebab-sebab pada ayat (1). Yang menjadi penyebab perusahaan tutup adalah butir 3), yaitu untuk melakukan efisiensi. Dan secara terminologi sebab tersebut menjadi dasar munculnya mengapa uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang menjadi hak pekerja menjadi 2 kali ketentuan pasal 156 UUK

d. dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

hak pekerja atas PHK yang dilakukan perusahaan

Dari penggalan kedua ayat yang terdapat pada pasal 164 ayat (1) dan (3) di atas terlihat bahwa :

- butir b : alasan untuk melakukan PHK, yaitu tutupnya perusahaan

- butir c : penyebab mengapa perusahaan tutup, dan menjadi dasar untuk menentukan besarnya hak pekerja karena terjadinya PHK

Tutupnya perusahaan karena rugi dan force majeur, pesangon dan penghargaan masa kerjanya hanya 1 kali ketentuan pasal 156 UUK, sedangkan apabila tutupnya perusahaan karena melakukan efisiensi pesangon dan penghargaan masa kerjanya hanya 2 kali ketentuan pasal 156 UUK.

Dengan demikian, kata efisiensi yang terdapat di dalam pasal 164 ayat (3) UUK tidak dapat diartikan bahwa hal tersebut menjadi dasar perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau juga “Mengefisienkan biaya tenaga kerja” dengan cara mem-PHK pekerja yang ada. Namun harus diartikan bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan apabila perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi, atau dengan kata lain "Pengusaha melakukan efisiensi, caranya dengan menutup perusahaan". Di pasal tersebut disebutkan kata "pengusaha", bisa saja pengusaha memiliki suatu perusahaan holding dengan beberapa perusahaan anak. Dengan adanya suatu hal tertentu pengusaha merasa harus melakukan efisiensi dengan cara menutup salah satu perusahaan anak. Dengan ditutupnya perusahaan tersebut, maka "pengusaha dapat melakukan PHK atas tenaga kerjanya".

Selanjutnya Jika penutupan perusahaan tersebut disebabkan oleh kerugian selama 2 tahun berturut-turut atau force majeur, maka diterapkan ketentuan Pasal 164 ayat (1). Namun jika penutupan perusahaan untuk kepentingan efisiensi maka diterapkan Pasal 164 ayat (3).

* dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar