Sabtu, 03 Oktober 2009

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)*

Ketentuan mengenai PKWT, dapat ditemukan pada pasal 56 s.d 62 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut UUK, jo. Kepmenakertrans Nomor 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Dasar adanya hubungan kerja adalah perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan PKWT dapat dibuat dengan didasarkan pada hal-hal berikut, yaitu :

1. Jangka waktu;

2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Hal tersebut dapat ditemukan melalui definisi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas. Menurut definisi yang ada PKWT adalah perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.


PKWT juga mensyaratkan adanya formalitas tertentu, yaitu harus dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika dibuat tidak tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, PKWT juga tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan apabila disyaratkan demikian maka syarat tersebut batal demi hukum.


PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

1. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.

a. Didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.

b. Dibuat paling lama 3 (tiga) tahun.

c. Dapat dilakukan pembaharuan jika karena kondisi tertentu pekerjaan belum dapat diselesaikan setelah melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.

d. Para pihak dapat mengatur lain ketentuan pada huruf c yang dituangkan dalam perjanjian.


2. PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman

a. Pelaksanaannya tergantung musim dan cuaca.

b. Hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.

c. Pekerjaan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman dan hanya diberlakukan untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan tambahan.

d. Jenis PKWT ini tidak dapat dilakukan pembaharuan.


3. PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.

a. PKWT ini dapat diberlakukan jika tenaga kerja melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

b. Dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.

c. Tidak dapat dilakukan pembaharuan.

d. Hanya boleh diberlakukan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.


PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal PKWT hendak diperpanjang, maka paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya pengusaha memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada tenaga kerja. Selain itu, pembaharuan PKWT dapat dilakukan setelah melewati waktu tenggang 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian, dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun.


Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja yang terikat dalam PKWT, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (1) UUK, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah tenaga kerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pasal 61 ayat (1) UUK menyebutkan, perjanjian kerja berakhir apabila :

1. Pekerja meninggal dunia;

2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;atau

4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja.









* Budhi Prasetyo




Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kepmenakertrans Nomor 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar