Minggu, 15 April 2012

Perbedaan Istilah "Perusahaan Terbuka" dan "Perusahaan Publik"

Selama ini, dalam membuat analisa, kajian, pendapat atau bentuk tulisan lainnya, seringkali istilah “perusahaan terbuka” atau “perusahaan publik” digunakan. Sebenarnya saya sendiri masih ragu menuliskan hal tersebut dan tergelitik untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan makna antara kedua istilah tersebut. Namun, pada saat itu belum tergerak untuk mengetahui dan mempelajari lebih lanjut istilah-istilah yang seharusnya saya ketahui tersebut.

Belakangan, rasa keingintahuan tersebut muncul kembali oleh sebuah pertanyaan dari seorang rekan kerja yang menanyakan hal serupa. Atas hal tersebut, kemudian dilakukan penelusuran mengenai perbedaan kedua istilah dimaksud, baik melalui Peraturan Perundang-undangan maupun sumber lainnya yang terkait. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut.

Menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik mengenai Perseroan Terbatas dan Pasar Modal, tampak bahwa istilah Perusahaan Terbuka tidak sama dengan Perusahaan Publik, di mana terdapat pembedaan antara kedua istilah tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 7 dan pasal 25 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagai berikut :



Pasal 1 butir 7 UUPT

Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal


Pasal 25 ayat 1 UUPT

Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:

a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau

b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

Melalui ketentuan tersebut terlihat bahwa Perseroan Terbuka terdiri dari 2 jenis, yaitu Perseroan Publik dan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham sebagaimana dimaksud atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Lalu apakah yang dimaksud dengan Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Saham dan Perseroan Publik

1. Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Saham

Penjelasan mengenai “Perseroan yang melakukan penawaran umum saham” dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagai berikut :


Pasal 1 butir 15 UUPM

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat



Pasal 1 butir 6

Emiten adalah Pihak Yang Melakukan Penawaran Umum



Dengan demikian yang dimaksud dengan Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Saham adalah emiten yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk dijual kepada masyarakat.


2. Perseroan Publik

Pejelasan mengenai “Perseroan Publik” dapat ditemukan dalam ketentuan UUPT dan UUPM. Pasal 1 butir 8 UUPT jo. Pasal 1 butir 22 UUPM menyebutkan bahwa :


Pasal 1 butir 8 UUPT

Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal


Pasal 1 butir 22 UUPM

Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah



Dengan demikian yang dimaksud dengan Perseroan Publik adalah Perseroan yang sahamnya dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham dan memiliki minimal modal disetor Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)


Baik bagi Perusahaan Publik maupun Perusahaan Yang Melakukan Penawaran Umum, keduanya diwajibkan untuk melaksanakan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 24 ayat 2 UUPT

Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Red : Perusahaan Publik) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal



Pasal 1 butir 19 UUPM

Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik



Pasal 70 ayat 1 UUPM

Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif


Pasal 73 UUPM

Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam


Butir 2 Peraturan Bapepam Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib dilaksanakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Perusahaan Terbuka tidak sama dengan istilah Perusahaan Publik. Perusahaan Terbuka dapat berupa Perusahaan Publik atau berupa Perusahaan Yang Melakukan Penawaran Umum Kepada Masyarakat (Emiten), yang keduanya diwajibkan untuk melakukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam, khusus untuk Perusahaan Yang Melakukan Penawaran Umum, hanya dapat melakukan penawaran umum setelah Pernyataan Pendaftarannya dinyatakan efektif. Sedangkan Perusahaan Publik sudah pasti merupakan Perusahaan Terbuka, dan untuk itu diwajibkan melakukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.

1 komentar: