Selama ini, dalam membuat analisa, kajian, pendapat atau bentuk tulisan lainnya, seringkali istilah “perusahaan terbuka” atau “perusahaan publik” digunakan. Sebenarnya saya sendiri masih ragu menuliskan hal tersebut dan tergelitik untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan makna antara kedua istilah tersebut. Namun, pada saat itu belum tergerak untuk mengetahui dan mempelajari lebih lanjut istilah-istilah yang seharusnya saya ketahui tersebut.
Belakangan, rasa keingintahuan tersebut muncul kembali oleh sebuah pertanyaan dari seorang rekan kerja yang menanyakan hal serupa. Atas hal tersebut, kemudian dilakukan penelusuran mengenai perbedaan kedua istilah dimaksud, baik melalui Peraturan Perundang-undangan maupun sumber lainnya yang terkait. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut.
Menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik mengenai Perseroan Terbatas dan Pasar Modal, tampak bahwa istilah Perusahaan Terbuka tidak sama dengan Perusahaan Publik, di mana terdapat pembedaan antara kedua istilah tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 7 dan pasal 25 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagai berikut :
Pasal 1 butir 7 UUPT
“Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”
Pasal 25 ayat 1 UUPT
“Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”
Melalui ketentuan tersebut terlihat bahwa Perseroan Terbuka terdiri dari 2 jenis, yaitu Perseroan Publik dan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham sebagaimana dimaksud atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Lalu apakah yang dimaksud dengan Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Saham dan Perseroan Publik
1. Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Saham
Penjelasan mengenai “Perseroan yang melakukan penawaran umum saham” dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagai berikut :
Pasal 1 butir 15 UUPM
“Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat”
Pasal 1 butir 6
“Emiten adalah Pihak Yang Melakukan Penawaran Umum”
Dengan demikian yang dimaksud dengan Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Saham adalah emiten yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk dijual kepada masyarakat.
2. Perseroan Publik
Pejelasan mengenai “Perseroan Publik” dapat ditemukan dalam ketentuan UUPT dan UUPM. Pasal 1 butir 8 UUPT jo. Pasal 1 butir 22 UUPM menyebutkan bahwa :
Pasal 1 butir 8 UUPT
“Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”
Pasal 1 butir 22 UUPM
“Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Dengan demikian yang dimaksud dengan Perseroan Publik adalah Perseroan yang sahamnya dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham dan memiliki minimal modal disetor Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Baik bagi Perusahaan Publik maupun Perusahaan Yang Melakukan Penawaran Umum, keduanya diwajibkan untuk melaksanakan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 24 ayat 2 UUPT
“Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Red : Perusahaan Publik) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”
Pasal 1 butir 19 UUPM
“Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik”
Pasal 70 ayat 1 UUPM
“Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”
Pasal 73 UUPM
“Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam”
Butir 2 Peraturan Bapepam Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
“Pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib dilaksanakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik”